TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya ungkap cara mengukur beban muatan kendaraan pada kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di dua ruas jalan tol.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa tilang ETLE berlaku 24 jam.
Pada tilang ETLE pelanggaran beban muatan, Ditlantas Polda Metro Jaya menaruh sensor di dua ruas jalan tol.
Dua ruas jalan tol itu yakni Jalan Tol Outer Ring Road (JORR) dan Jalan Tol Tangerang-Jakarta.
Baca juga: Rombongan Motor Trail yang Konvoi di Jalan Tol Akan Diberi Tilang Korlantas Polri
"Jadi overload ini sistemnya atau alatnya sudah diterapkan oleh Badan Meteorologi, sudah ada sertifikatnya," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
Selain kamera, sejumlah sensor akan dipasang di jalan tol untuk mendeteksi beban muatan kendaraan.
Ketika sensor itu mengindikasi pelanggaran batas muatan, maka otomatis sensor akan kirim sinyal dan perintah ke kamera. Kemudian kamera akan melaksanakan capture.
"Jadi enggak hanya andalkan kamera, tapi juga andalkan sensor di jalan," jelas Sambodo.
Sambodo mengatakan bahwa pelanggaran tidak dilihat dari dimensi truk. Namun dilihat dari sensor kelebihan muatan.
Baca juga: Mulai Hari Ini Tenaga Medis Tak Akan Ditilang karena Langgar Ganjil Genap di Jakarta, Ini Alasannya
"Ini kaitan pelanggaran batas muatan bukan pelanggaran dimensi," bebernya.
Nantinya, surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera pada data kendaraan.
Misalnya pemilik truk atau kendaraan tersebut.
Sambodo menjelaskan, bahwa penilangan akan terintegrasi dengan sistem ETLE nasional.
Sehingga, apabila kendaraan beralamat di luar kota nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui Polda setempat. Kemudian tilang dikirim ke alamat tersebut.
"Jadi kita sudah terintegrasi dengan data base RI Nasional dan sistem terintegrasi ETLE Masional Presisi semua sudah terkoneksi," tutur Sambodo.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya di Kota Tangsel Tilang 5 Motor Gara-gara Knalpot Bising dan Lawan Arus