Tilang ETLE

Kelebihan Muatan dan Kecepatan Bisa Kena Tilang ETLE, Polisi Taruh Sensor di Jalan Tol

Penulis: Desy Selviany
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bicara tentang ETLE, Selasa (29/3/2022).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya ungkap cara mengukur beban muatan kendaraan pada kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di dua ruas jalan tol.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa tilang ETLE berlaku 24 jam.

Pada tilang ETLE pelanggaran beban muatan, Ditlantas Polda Metro Jaya menaruh sensor di dua ruas jalan tol.

Dua ruas jalan tol itu yakni Jalan Tol Outer Ring Road (JORR) dan Jalan Tol Tangerang-Jakarta.

Baca juga: Rombongan Motor Trail yang Konvoi di Jalan Tol Akan Diberi Tilang Korlantas Polri

"Jadi overload ini sistemnya atau alatnya sudah diterapkan oleh Badan Meteorologi, sudah ada sertifikatnya," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).

Selain kamera, sejumlah sensor akan dipasang di jalan tol untuk mendeteksi beban muatan kendaraan.

Ketika sensor itu mengindikasi pelanggaran batas muatan, maka otomatis sensor akan kirim sinyal dan perintah ke kamera. Kemudian kamera akan melaksanakan capture.

"Jadi enggak hanya andalkan kamera, tapi juga andalkan sensor di jalan," jelas Sambodo.

Sambodo mengatakan bahwa pelanggaran tidak dilihat dari dimensi truk. Namun dilihat dari sensor kelebihan muatan.

Baca juga: Mulai Hari Ini Tenaga Medis Tak Akan Ditilang karena Langgar Ganjil Genap di Jakarta, Ini Alasannya

"Ini kaitan pelanggaran batas muatan bukan pelanggaran dimensi," bebernya.

Nantinya, surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera pada data kendaraan.

Misalnya pemilik truk atau kendaraan tersebut.

Sambodo menjelaskan, bahwa penilangan akan terintegrasi dengan sistem ETLE nasional.

Sehingga, apabila kendaraan beralamat di luar kota nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui Polda setempat. Kemudian tilang dikirim ke alamat tersebut.

"Jadi kita sudah terintegrasi dengan data base RI Nasional dan sistem terintegrasi ETLE Masional Presisi semua sudah terkoneksi," tutur Sambodo.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya di Kota Tangsel Tilang 5 Motor Gara-gara Knalpot Bising dan Lawan Arus

Tilang ETLE jalan tol sudah terkoneksi dengan 12 Pola di tahap pertama dan 14 Polda di tahap kedua.

Jadi sudah 26 Polda di Indonesia yang terkoneksi tilang ETLE Presisi.

Sebelumnya Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di tujuh ruas jalan tol jakarta. Tilang ETLE berlaku mulai Jumat (1/4/2022).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masa sosialisasi tilang ETLE sudah berakhir.

Masa sosialisasi tilang ETLE berlaku dari 1 Maret hingga 31 Maret 2022.

Baca juga: Warga Jabodetabek tak Paham, Polda Metro Jaya Tilang Ribuan Pelanggar Ganjil Genap

Sampai tanggal 31 Maret 2022, pengendara yang terkena tilang ETLE masih akan tetap menerima surat tilang.

Namun, pada surat tilang tertera tulisan sosialisasi ETLE. Sehingga pengendara belum dikenakan denda tilang apabila terkena ETLE melainkan hanya surat teguran.

Sementara, pada 1 April 2022 nanti, tulisan sosialisasi dihapus dan pengendara dikenakan tilang penuh.

Dalam mempersiapkan tilang penuh itu, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Jasamarga, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kejaksaan, Pengadilan, Korlantas, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG).

Rapat koordinasi berlangsung di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/3/2022) pagi.

Baca juga: Warga Antusias Ikut Uji Emisi saat Tak Ada Lagi Sanksi Tilang Kendaraan Bermotor

"Pada 1 April 2022 tulisan sosialisasi hilang, maka nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dengan prosedur ETLE sudah berlaku," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).

Sehingga apabila pengendara tidak membayar denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan tersebut.

Kamera ETLE di jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya terpasang di tujuh ruas jalan tol yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, Jalan Tol Kunciran Cengkareng, Tol JORR, dan Tol Jakarta-Tangerang.

Ada dua pelanggaran yang berlaku dalam tilang ETLE. Kedua pelanggaran itu ialah pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Motif Oknum Polantas yang Menukar Surat Tilang dengan Sekarung Bawang Putih

Lima ETLE yang terpasang di lima ruas tol yakni di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng diperuntukan untuk pengawasan batas kecepatan.

Sementara dua tol yakni Tol JORR, dan Tol Jakarta-Tangerang untuk pelanggaran batas muatan.

Pelanggaran batas kecepatan yakni minimal 60 kilometer perjam dan maksimal 100 kilometer perjam. (Des)