TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Satu eksekutor pembacokan Muhammad Diaz dalam insiden tawuran di Jalan Sanip, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat berinisial J (14) masih kelas VI SD.
Bahkan beberapa waktu lalu pihak sekolah sempat datang ke Polsek Palmerah untuk meminta izin agar J bisa ikut ujian akhir sekolah.
Setelah mendapat izin dari aparat kepolisian, akhirnya pihak sekolah datang ke panti penitipan anak berhadapan hukum.
"Artinya kami tetap memenuhi kebutuhan pendidikan anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrahim di kantornya Rabu (13/4/2022).
Baca juga: 4 Remaja Diciduk Polisi Diduga Akan Tawuran, Satu Orang di Antaranya Bawa Celurit
Menurut Dodi, pelaku sudah dikirim ke panti sosial anak sampai nanti proses peradilan berlangsung.
Karena dalam UU perlindungan Anak, tidak boleh berada di dalam sel tahanan Polsek Palmerah dan harus di lokasi yang aman yaitu panti anak.
"Kemarin pelaku ini sudah ada di LPKS dan akan mendapat pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas)," tuturnya.
Sebelumnya, Polsek Palmerah menciduk delapan orang pelaku tawuran yang tewaskan Muhammad Diaz (20) dan melukai dua korban lainnya di Jalan Sanip, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Baca juga: Pemkot Tangsel Sebut Bakal Keluarkan Murid yang Kedapatan Ikut Aksi Tawuran
Delapan pelaku tawuran yang diamankan polisi masih di bawah umur dan berstatus pelajar SD dan SMP.
Namun untuk eksekutor pembacok Diaz dan kedua temannya berinisial J dan RF yang masih kela 6 SD.
Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim menjelaskan, sebelum tawuran kedua kelompok ini saling ejek di sosial media instagram.
Hal itu diketahui dari akun instagram milik kelompok pelaku tawuran dengan nama @JuniorJatipulo.
"Kemudian, pada saat itu memang anak-anak mau acara membangunkan sahur, itu antara anak Kota Bambu Utara dan KB Selatan cuman ada penyusup dari anak Jatipulo," tuturnya di Mapolsek Rabu (13/4/2022). (m26)