TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkap alasan pihaknya tidak mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana.
Priyanto merupakan terdakwa kasus pembuangan dua korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat. Kedua korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di Sungai Serayu di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
Wirdel Boy menjelaskan, salah satu pertimbangan pihaknya tidak mengajukan tuntutan hukuman mati adalah pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang memastikan ketiga oknum TNI yang terlibat kasus ini akan dikenai tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup.
"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement tersebut, itu menjadi patokan bagi kami, tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan. Karena apa? Barangkali Oditur Jenderal kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman," kata Wirdel seusai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Polda Banten Kerahkan 3.179 Personel dalam Gelar Operasi Ketupat Maung 2022 Amankan Lebaran
Wirdel menjelaskan tuntutan terhadap Priyanto disusun berdasarkan fakta selama persidangan. Setelah fakta ditemukan, kata Wirdel, pihaknya melapor kepada atasan untuk kemudian dilakukan rapat di Oditurat Jenderal (Orjen) TNI untuk menyusun tuntutan terhadap terdakwa.
"Jadi tuntutan yang dibacakan ini petunjuk dari Orjen TNI. Barangkali beliau dengan staf di sana sudah menyimpulkan jika hukuman ini adalah yang paling cocok," kata Wirdel.
Baca juga: Ahmed Zaki Iskandar Buka Bazar Murah untuk Bantu Masyarakat Rayakan Lebaran
Selain itu, kata dia, ada juga pertimbangan-pertimbangan lain di antaranya hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Priyanto.
"Semuanya akan dipertimbangkan. Yang meringankan dipertimbangkan, yang memberatkan dipertimbangkan, fakta itu akan menjadi bahan pertimbangan," kata Wirdel.
Sebelumnya, Andika memastikan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sebagai tersangka akan dituntut dengan tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo Unjuk Gigi di Lintasan Street Race BSD
Ia mengatakan meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun demikian TNI memilih tuntutan seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.
Baca juga: Terminal 1B Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan Dibuka untuk Pemudik Lebaran 2022
Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022), Kolonel Inf Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Merespons tuntutan tersebut keluarga korban yakni orangtua Handi Saputra di Garut merasa kecewa karena pelaku pembunuh anaknya tidak dituntut hukuman mati.
Keluarga menginginkan terdakwa Kol Inf Priyanto dituntut dan dijatuhi hukuman mati. "Kami sedari awal sudah meminta hukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," ujar orang tua Handi, Agan Suryati.
Baca juga: Menawannya 9 Srikandi Brimob Polda Metro Jaya yang Amankan Unjuk Rasa
Agan tidak puas dan kecewa dengan tuntutan tersebut. Menurutnya terdakwa pantas dihukum mati lantaran telah melakukan perbuatan biadab dengan menghilangkan nyawa tak bersalah.