TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di kantor penerbitan SIM.
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di gerai SIM keliling tanpa perlu ujian teori maupun praktik.
Perpanjangan tidak harus dilakukan di tanggal jatuh tempo. Perpanjangan bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Baca juga: Pengguna Transportasi Publik Masih Wajib Pakai Masker, Pelonggaran untuk Kegiatan di Luar Ruangan
Saat ini telah tersedia gerai SIM keliling untuk memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain di DKI Jakarta, gerai layanan SIM keliling juga ada di wilayah Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Waktu pelayanan di tiap gerai SIM keliling berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing polres.
Jadwal SIM keliling pun bisa berubah sewaktu-waktu.
Baca juga: Pameran Seni para Pelajar dan Umum di Museum Nasional Berlangsung dari 14 Mei - 12 Juni 2022
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu mentaati protokol kesehatan.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan
Berikut ini lokasi gerai SIM keliling:
Tangerang
- Pasar Laris Taman Cibodas
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB
- Hypermart Kreo (eks Giant), Larangan
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB
Baca juga: Sirkuit Formula E Selesai Dibangun Kini Pemasangan Instalasi Jadi Fokus Utama
Tangerang Selatan
- Mal Bintaro Plaza
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB
- WTC Serpong
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB
Gerai SIM Corner Rajeg
Jalan Raya Rajeg No 10-11 Mekarsari, Rajeg
Waktu pelayanan: 09.00-17.00
Baca juga: Sidang Lanjutan Kolonel Priyanto: Tuntutan Ouditur Militer Tinggi Masih Sama, Hukuman Seumur Hidup
Gerai SIM Corner Mall Alam Sutera
Lantai 1 Mall Alam Sutera
Waktu pelayanan: 10.00-selesai
Gerai SIM Corner SDC
Summarecon Digital Center, Gading Serpong
Waktu pelayanan: 10.00-selesai
Baca juga: Kepala BPBD Kota Tangsel Uci Sanusi Ajak Warga Gotong Royong sebagai Upaya Cegah Banjir
Jakarta Timur :
Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan:
Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat
- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
- Mal Citraland Grogol
Baca juga: Kisah Orangtua Tunggal Persiapkan Anak Mengikuti Pendaftaran PPDB Online
Jakarta Pusat :
Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Bogor
- Lippo Plaza Keboen Raya
Jam pelayanan: 09.00-12.00
Depok
1. Giant Bojongsari
2. Trans Studio Mall Cibubur
3. Depok Twon Square
Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Baca juga: MUI Dukung Rencana Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan di Persidangan
Bekasi
Metropolitan Mall Bekasi
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Tunggu Penumpang Sambil Bermain Harmonika, Tukang Ojek Tua di Grand Indonesia Viral
Biaya perpanjangan
Sejak Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi: Rp 50.000
Biaya tes kesehatan: Rp 50.000. (*)