TRIBUNTANGERANG.COM, DEPOK - Wanda Hamidah terancam hukuman penjara 2 tahun terkait kasus dugaan pengrusakan rumah dan penghinaan terhadap mantan suaminya, Daniel Patrick.
Dalam kasus tersebut, Wanda Hamidah harus menjalani pemeriksaan polisi selama dua jam untuk memberikan klarifikasi di Polres Metro Depok, Senin (30/5/2022).
Wanda Hamidah mengaku mendapat 20 pertanyaan dalam klarifikasinya kepada penyidik Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan mendengar klarifikasi dari Wanda Hamidah.
AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, Wanda Hamidah tidak mengalami ketakutan dan depresi saat menjalani pemeriksaan penyidik.
"Tadi sih tenang ya, biasa saja. Karena dia sudah cukup paham dengan prosedur kasusnya sehingga apa yang dimintai keterangan oleh penyidik disampaikan dengan tenang," ucapnya.
Dia menambahkan, Wanda Hamidah dilaporkan oleh Daniel Patrick dua kasus sekaligus yakni perbuatan melawan hukum dan pengerusakan rumah.
"WH (Wanda Hamidah-Red) melanggar pasal 167, 406, 355 KUHP. Dengan ancaman hukumannya beda-beda."
"Tiap pasal memiliki ancaman yang beda beda, ada yang delapan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun," ujar Yogen Heroes Baruno.
Baca juga: Wanda Hamidah Diperiksa Polisi Terkait Laporan Daniel Patrick soal Pengrusakan Rumah
Baca juga: Wanda Hamidah Akan Dipanggil Polisi Pekan Ini Kasus Dugaan Pengrusakan Rumah
Diberitakan sebelumnya, Wanda Hamidah terlibat cekcok dengan mantan suaminya, Daniel Patrick saat menjemput anaknya, Minggu (15/5/2022).
Wanda Hamidah diduga melakukan pengerusakan di kediaman Daniel Patrick saat ingin menjemput anaknya, Malakai.
Pemain sinetron sekaligus politisi itu frustasi dan emosi, karena dia tidak diizinkan mantan suami membawa Malakai pulang ke rumahnya.
Daniel Patrick yang tidak terima jendela rumahnya dirusak melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok, Selasa (17/5/2022) .
Yogen Heroes Baruno mengatakan, Wanda Hamidah kooperatif dalam proses hukumnya.
"WH mengaku akan kooperatif. Dia juga tahu prosesnya," kata Yogen.