TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG -- Polres Karawang menahan sopir microbus elf yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Klari-Cikampek di Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat pada Minggu (15/5/2022) lalu.
Kecelakaan itu menewaskan 7 orang pengendara motor dan penumpang mobil pikap.
"Sudah ditahan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama saat dihubungi, Senin (13/6/2022).
Habibi mengatakan, sopir elf bernomor polisi T 7556 DB, Deni Budiman (41), sebelumnya sudah ditetapkan tersangka, akan tetapi baru ditahan setelah kondisinya membaik karena sempat mengalami luka parah dan dirawat di Rumah Sakit Siloam.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Terjadi di KM 38 Tol JORR Jatiwarna arah Bekasi, 1 Orang Terluka
Terkait kronologi dan kecepatan mobil elf itu, Habibi menyebut, pihaknya telah memeriksa GPS mobil elf tersebut. Mobil itu melaju dengan kecepatan 93 Kilometer per jam.
"Tapi alat GPS itu belum bisa dijadikan sebagai alat bukti karena belum diuji keakuratannya. Kita masih menunggu hitungan akurat rumus kecepatan dari Korlantas Polda Jabar," ungkap Habibi.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil Olah TKP dan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, sopir elf diduga mengalami microsleep driving atau tertidur saat berkendara.
Pasalnya sehari sebelumnya sopir tidak istirahat karena rutinitas yang padat. Selain menjemput karyawan, sopir itu juga membantu mekanik memperbaiki mobil.
Baca juga: Ratusan Saksi Bisu Kecelakaan Maut Berdesakan di Kuburan Motor Wangunharja
Adapun untuk kondisi elf, kata Habibi, laik jalan.
Hal ini berdasarkan pengecekan dinas Perhubungan. Microbus pun rutin dicek.
Menurutnya, hasil dari Olah TKP dan berdasarkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi juga sopir elf diduga mengalami microsleep driving atau tertidur saat berkendara.
Pasalnya dari hasil pemeriksaan saksi sehari sebelumnya sopir tidak istirahat karena rutinitas yang padat.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Tewas Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan MT Haryono Jakarta Timur
"Jadi selain menjemput karyawan, sopir itu juga membantu mekanik memperbaiki mobil," tuturnya.
Sementara untuk kondisi kendaraan, Habibi mengungkapkan elf itu laik jalan berdasarkan hasil pengecekan Dinas Perhubungan Karawang.
"Mobil elf itu sangat layak digunakan, KIR nya juga hidup tentu itu pasti melalui proses pemeriksaan kondisi kendaraan," beber dia.
Habibi juga menambahkan, telah menetapkan tersangka terhadap sopir elf tersebut.
Baca juga: Cerita Agus, Korban Selamat Kecelakaan di Ciamis Hingga Alami Luka-luka
Berdasarkan melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, mulai warga, saksi ahli dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan ahli ATPM (agen tunggal pemegang merek).
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, dimana 3 diantaranya merupakan saksi ahli yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan ahli ATPM. Intinya kecelakaan menonjol ini murni kelalaian supir," katanya.
Akibat dari kecelakaan maut yang menyebabkan 7 orang meninggal, 6 orang luka berat, dan 4 orang luka ringan.
Sopir mobil elf itu juga dijerat Pasal 310
ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus di Ciamis, Sang Suami Kerja di Arab Saudi
Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".
Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".
Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".