Masuk Jalur Bus TransJakarta

Fortuner Hitam Bernopol 'RFY' Masuk Jalur Bus TransJakarta, Pelat Khususnya Dicabut

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan Fortuner hitam berpelat B 1497 RFY masuk jalur bus TransJakarta di Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan menuju ke Kementrian Pertanian Sabtu (11/6/2022).

TRIBUNTANGERANG.COM - Pegawai pemerintah seharusnya memberikan contoh untuk masyarakat.

Namun apa jadinya jika pegawai tersebut justru terang-terangan melanggar aturan dan terekam video.

Aksi ini kemudian viral dan pihak kepolisian pun bertindak.

Viral di sosial media kendaraan Fortuner hitam berpelat B 1497 RFY masuk jalur bus TransJakarta di Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan menuju ke Kementrian Pertanian Sabtu (11/6/2022).

Baca juga: Aksi Todongkan Airsoft Gun dan Pukul Pengunjung Kafe di Senopati, Dua Pria Ditangkap Polisi

Baca juga: Polda Metro Tangkap Lima Pekerja Pinjaman Online Atas Pengancaman dan Penyebaran Data Nasabah

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penindakan dengan menyita kendaraan mewah tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kendaraan hitam itu milik salah satu pegawai instansi pemerintah.

"Pertama adalah tentu sudah jelas bahwa pada saat itu telah terjadi pelanggaran terhadap UU lalu lintas," ujarnya di Subdit Bin Gakkum Polda Metro, Pancoran Rabu (15/6/2022).

Kemudian sesuai dengan arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, maka pihaknya mencabut izin pelat khusus tersebut.

Baca juga: Pemerintah DKI Bakal Bangun 34 PLTS, Salah satunya di Halte Transjakarta Cawang Ciliwung

Baca juga: Kapolda Perintahkan Tindak Pengguna Rotator dan Pelat Khusus Selama Operasi Patuh Jaya 2022

Selain itu, pihaknya juga memberikan surat tilang kepada pemilik kendaraan karena sudah masuk jalur TransJakarta.

"Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi, tidak berhak menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," tegas polisi berpangkat melati tiga.

Menurut Sambodo, pemarikan pelat khusus ini sebagai pembelajaran kepada siapa saja agar dapat mematuhi rambu lalu lintas.

Sebab, pihaknya tidak pandang bulu dan setiap pelanggar lalu lintas akan diberikan sanksi berupa penilangan.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Satlantas Polres Tangsel Justru Bagikan Masker dan Helm Gratis, serta Sembako

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Mulai Hari ini, Knalpot Bising, Lawan Arus, Kena Denda Hingga Penjara

Apalagi saat ini jajaran Ditlantas Polda Metro sedang menggelar operasi patuh jaya 2022.

"Justru kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut kita akan laksanakan penertiban," ucap mantan Kapolres Banjar.

Sambodo Menambahkan, dari keterangan pemilik mobil, saat itu menyadari telah melanggar rambu lalu lintas.

Halaman
12