Nama Jalan Diganti

DPRD Tidak Dilibatkan, Prasetyo Ancam Penggantian 22 Nama Jalan di Jakarta dapat Dibatalkan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pergantian nama jalan di kawasan Setu Babakan, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Bantaran Setu Babakan Barat menjadi H Rohim Sa'ih, sedangkan Bantaran Setu Babakan Timur menjadi KH Ahmad Suhaimi.

Karena itu, dia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan polemik warga di Jalan Tanah Tinggi.

Baca juga: Pemda DKI Dianggap Minim Sosialisasi soal Perubahan 22 Nama Jalan, Warga Khawatir Perubahan Dokumen

Sebagai lembaga yang bertugas melayani, harusnya Pemprov DKI Jakarta dapat menekan potensi penolakan warga.

“Sebagai pemerintah daerah, sebagai pengayom ya diajak ngobrol. DPRD nya saja nggak diajak ngobrol, bagaimana dengan masyarakat,” ucapnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengabadikan sejumlah tokoh Betawi sebagai nama jalan, gedung dan zona khusus dalam rangka menjadikan Jakarta sebagai kota yang menghargai sejarah. 

Pengabdian nama-nama tokoh Betawi pada ruang publik itu secara simbolis diresmikan di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). 

Baca juga: Perubahan Nama Jalan Entong Gendut di Jakarta Timur, Warga Khawatir Pengurusan Surat Resmi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pemberian nama jalan ini sebagai bentuk upaya penghormatan untuk mengenang kontribusi besar para tokoh Betawi tersebut. 

“Mereka adalah pribadi yang dikenang karena mereka memberikan manfaat bagi sesama, mereka ini adalah pribadi yang kita kenang karena hidupnya dihibahkan untuk kemajuan,” ucapnya.

Penggantian 22 Nama Jalan di Jakarta Masih Berlaku 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan penggantian 22 nama jalan di Jakarta masih berlaku meski dikritik pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Kata Ariza, perubahan alamat warga di KTP-el, KIA maupun KK akan dilakukan secara bertahap oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

“Sejauh ini tidak ada masalah,” ujar mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini di Balai Kota DKI pada Jumat (1/7/2022) malam.

Hal itu dikatakan Ariza untuk menanggapi pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang menuding penggantian 22 nama jalan itu tidak sah.

Baca juga: Nama Jalan di Kawasan Setu Babakan Diganti, Warga Heran: Kok Baru Sekarang

Soalnya, pemerintah daerah tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta yang masuk sebagai Badan Pertimbangan untuk mengubah nama jalan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum di DKI Jakarta.

“Semua penggantian nama ini dimaksudkan baik untuk memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para tokoh Betawi di Jakarta, juga ke depan supaya kita mengingat dan bisa meneladani para tokoh-tokoh tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ariza juga merespon adanya penolakan warga terhadap perubahan nama itu, seperti di Jalan Tanah Tinggi di Jakarta Pusat, menjadi Jalan A. Hamid Arief.

Halaman
123