Nama Jalan Diganti

DPRD Tidak Dilibatkan, Prasetyo Ancam Penggantian 22 Nama Jalan di Jakarta dapat Dibatalkan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pergantian nama jalan di kawasan Setu Babakan, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Bantaran Setu Babakan Barat menjadi H Rohim Sa'ih, sedangkan Bantaran Setu Babakan Timur menjadi KH Ahmad Suhaimi.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Polemik pergantian nama jalan masih terus berlangsung.

Selain ada warga yang masih menolak penggantian nama tersebut, pihak DPRD juga meradang akibat tidak dilibatkan.

Terlebih pada HUT DKI 22 Juni 2021 lalu sebenarnya DPRD  sudah mengusulkan mengabadikan  nama Gubernur Jakarta 1966-1977 Ali Sadikin untuk jalan.

Tapi  setahun berlalu, dari 22 nama tokoh Betawi yang dijadikan jalan, justru tidak ada satupun jalan yang diberi nama Ali Sadikin. 

Baca juga: Perubahan Nama Jalan di Jakarta Berpotensi Menghilangkan Nilai Sejarah dan Budaya

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkap, pihaknya bisa saja membatalkan penggantian 22 nama jalan yang diputuskan Pemprov DKI Jakarta pada pekan lalu.

Soalnya, dewan tidak dilibatkan dalam proses penggantian nama jalan dengan tokoh-tokoh Betawi.

“Di sini saya nggak ngerti, kalau dia (Gubernur Anies) menentukan jalan kan harus ada namanya Badan Pertimbangan dan itu saya terlibat. Tapi ini kan nggak, dia sendiri berbuat dan dia yang ngomong,” kata Prasetyo pada Jumat (1/7/2022) malam.

“Saya bakal komunikasikan lagi, tapi selama tidak ada persetujuan dengan saya itu bisa kami batalkan,” lanjut politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga: 5 ribu Warga Jakarta Perbarui KTP-el Buntut Penggantian 22 Nama Jalan

Prasetyo merasa heran dengan sikap Pemprov DKI Jakarta yang mengabaikan permintaan DPRD dalam rapat paripurna istimewa HUT ke-494 Jakarta pada tahun 2021 lalu.

Saat itu, DPRD meminta agar nama Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat diganti dengan Jalan Ali Sadikin.

Adapun Ali Sadikin merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta periode 1966-1977 yang dianggap berjasa dalam membentuk Jakarta sebagai kota metropolitan seperti sekarang.

Namun kenyataannya, pada HUT ke-495 Jakarta, Pemprov DKI justru mengubah 22 nama jalan tanpa memasukan nama Ali Sadikin sebagai lokasi jalan.

Baca juga: Masyarakat yang Kena Dampak Perubahan Nama Jalan Tak diwajibkan Langsung Ganti Dokkumen

“Di dalam rangka HUT, kami memberikan apresiasi untuk Ali Sadikin tapi kenyataan yang ada kok ada 22 jalan yang itu, saya nggak ngerti. Apa nama 22 jalan ini dia berpikir masyarakat nggak kesulitan (administrasi kependudukannya),” kata Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga menanggapi soal penolakan perubahan nama Jalan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat menjadi Jalan A Hamid Arief oleh warga setempat.

Kata dia, penolakan ini akibat Pemprov DKI Jakarta tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta dalam proses mengubah nama jalan di Ibu Kota.

Karena itu, dia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan polemik warga di Jalan Tanah Tinggi.

Baca juga: Pemda DKI Dianggap Minim Sosialisasi soal Perubahan 22 Nama Jalan, Warga Khawatir Perubahan Dokumen

Sebagai lembaga yang bertugas melayani, harusnya Pemprov DKI Jakarta dapat menekan potensi penolakan warga.

“Sebagai pemerintah daerah, sebagai pengayom ya diajak ngobrol. DPRD nya saja nggak diajak ngobrol, bagaimana dengan masyarakat,” ucapnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengabadikan sejumlah tokoh Betawi sebagai nama jalan, gedung dan zona khusus dalam rangka menjadikan Jakarta sebagai kota yang menghargai sejarah. 

Pengabdian nama-nama tokoh Betawi pada ruang publik itu secara simbolis diresmikan di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). 

Baca juga: Perubahan Nama Jalan Entong Gendut di Jakarta Timur, Warga Khawatir Pengurusan Surat Resmi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pemberian nama jalan ini sebagai bentuk upaya penghormatan untuk mengenang kontribusi besar para tokoh Betawi tersebut. 

“Mereka adalah pribadi yang dikenang karena mereka memberikan manfaat bagi sesama, mereka ini adalah pribadi yang kita kenang karena hidupnya dihibahkan untuk kemajuan,” ucapnya.

Penggantian 22 Nama Jalan di Jakarta Masih Berlaku 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan penggantian 22 nama jalan di Jakarta masih berlaku meski dikritik pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Kata Ariza, perubahan alamat warga di KTP-el, KIA maupun KK akan dilakukan secara bertahap oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

“Sejauh ini tidak ada masalah,” ujar mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini di Balai Kota DKI pada Jumat (1/7/2022) malam.

Hal itu dikatakan Ariza untuk menanggapi pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang menuding penggantian 22 nama jalan itu tidak sah.

Baca juga: Nama Jalan di Kawasan Setu Babakan Diganti, Warga Heran: Kok Baru Sekarang

Soalnya, pemerintah daerah tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta yang masuk sebagai Badan Pertimbangan untuk mengubah nama jalan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum di DKI Jakarta.

“Semua penggantian nama ini dimaksudkan baik untuk memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para tokoh Betawi di Jakarta, juga ke depan supaya kita mengingat dan bisa meneladani para tokoh-tokoh tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ariza juga merespon adanya penolakan warga terhadap perubahan nama itu, seperti di Jalan Tanah Tinggi di Jakarta Pusat, menjadi Jalan A. Hamid Arief.

Kata dia, kebanyakan warga menolak karena merasa repot harus mengubah identitas seperti KTP-el, KK, KIA, bahkan STNK.

“Kami dari pemprov membantu Polda Metro jaya juga, itu juga bisa diganti nanti sesuai dengan masa berlakunya. Seperti STNK yang tidak mesti harus langsung diubah, jadi saya kira masyarakat tidak perlu khawatir,” ucapnya.

“Tidak berarti kalau belum diganti kemudian identitasnya bermasalah, tidak ya. Jadi semua pihak terkait dengan identitas warga yang memang telah berubah namanya tidak jd bermasalah bagi yang msh mencantumkan alamat lama,” lanjutnya.

Menurut dia, lembaga pemerintah dari tingkat pemerintah daerah hingga vertikal memahami kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

Apalagi Pemerintah DKI terus berupaya melayani warga dengan menjemput bola ke rumahnya untuk memperbarui administrasi kependudukannya.

Baca juga: Daftar Nama Pahlawan yang Diabadikan Jadi Nama Jalan di Kota Tangerang

“Semua memahami ini masih dalam proses perbaikan identitas itu sendiri, apakah KTP, STNK, KK dan lain-lain. Jadi nggak usah terlalu dipermasalahkan,” tutupnya.

Pengabdian nama-nama tokoh Betawi pada ruang publik itu secara simbolis diresmikan di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). 

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pemberian nama jalan ini sebagai bentuk upaya penghormatan untuk mengenang kontribusi besar para tokoh Betawi tersebut. 

“Mereka adalah pribadi yang dikenang karena mereka memberikan manfaat bagi sesama, mereka ini adalah pribadi yang kita kenang karena hidupnya dihibahkan untuk kemajuan,” ucapnya. (faf)