Berita Jakarta

Buruh Tuntut Anies Baswedan Ajukan Banding UMP 2022, PTUN Tidak Berhak Menentukan Upah 

Penulis: Indri Fahra Febrina
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat,  Rabu (20/7/2022). 

Kehadiran buruh tersebut, guna menyatakan dukungan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melakukan banding atas  putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP). 

 

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Hargai Rencana Buruh akan Berunjuk Rasa, Ariza: yang Penting Tertib

 

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi DKI Jakarta, M Andre Nasrullah mengungkapkan, pihaknya selalu mendukung penuh keputusan Anies. 

Bahkan, buruh sudah mendukung Anies sebelum menjadi gubernur DKI Jakarta. 

"Dari awal mencalonkan diri sebagai gubernur, KSPI DKI Jakarta mengambil keputusan untuk mendukung beliau," kata di Andre.

Para buruh juga meminta orang nomer satu di Jakarta itu  mengajukan banding ke lembaga yang lebih tinggi dari PTUN. 

 

 

Andre mengatakan, Anies tidak perlu takut, karena buruh selalu mendukungnya. 

"Gak perlu takut Pak Anies, datang dan lakukan gugatan. Perda DKI terus mendukung Pak Anies sampai jadi presiden," tuturnya. 

Lebih lanjut, Andre menegaskan PTUN tidak punya kuasa dalam menetapkan UMP. 

Menurutnya, Dewan Pengupahan yang lebih berhak memberikan saran terkait upah daripada PTUN.

"Mana ada sejarahnya PTUN memutuskan UMP DKI. Mana ada? Mau setiap kenaikan upah diputuskan PTUN? Ajak aja PTUN jadi Dewan Pengupahan," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Apindo resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan UMP dari 4,5 juta Rupiah menjadi 4,6 juta Rupiah 2022 ke PTUN.

PTUN pun memutuskan mengabulkan gugatan Apindo tersebut pada Selasa (12/7/2022). (m35)