TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengingatkan kepada istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi untuk ikut bertemu secara langsung dengan jajarannya .
Hasto juga menegaskan, pertemuan yang dilakukan nantinya diharuskan Putri Candrawathi juga wajib hadir.
Pasalnya, dari pertemuan yang sempat dilakukan, Putri Candrawathi hanya mendatangkan pengacara dan psikolog saja, dan itu dirasa LPSK belum memenuhi syarat untuk meminta rujukan.
"Hasilnya dari setiap pertemuan itu, ia (Jajaran Ibu P) meminta dijadikan rujukan kepada LPSK, namun kita tolak," kata Hasto, Sabtu (6/8/20222).
Kedatangan untuk memenuhi panggilan LPSK dengan menghadirkan Ibu P (Putri Candrawathi, Red) dirasa Hasto tidak hanya baru satu kali dilakukan, melainkan beberapa kali.
"Kita sudah coba melakukan panggilan selama tiga kali ya, tapi yang datang malah pengacara sama psikolognya," jelas Hasto.
Ia menjelaskan, tahapan assesment psikologis tidak hanya sekedar untuk mengidentifikasi kondisi psikolog korban, saksi, atau saksi korban saja.
Mengingat, LPSK merupakan lembaga independen, dan bertugas untuk melindungi serta melakukan investigasi yang terdapat dalam materi kasusnya.
"Maka dari itu, apabila Ibu P nantinya hadir, LPSK tentunya akan menanyakan secara langsung terkait sebab dari kejadian seperti apa yang dapat membuat dirinya untuk mau membuat laporan perlindungan," kata Hasto.
"Assesment psikologis itu tidak hanya sebagai bantuan untuk pemulihan kondisi psikologis, tapi bagian untuk menginvestigasi, dan untuk menelaah lebih dalam tentang materi kasusnya," imbuhnya.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Fakta Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Tiba Lebih Cepat ke Jakarta
Baca juga: ART dan Ajudan Ferdy Sambo Diperiksa di Komnas HAM Terkait Penembakan Brigadir J
LPSK juga mengingatkan Putri Candrawathi untuk segera melakukan Assesment, dengan tujuan untuk mempercepat proses investigasi.
Terhitung sejak Selasa (14/7/2022) lalu, dan hingga kini Sabtu (6/8/2022), Putri Candrawathi baru membuat permohonan perlindungan saja, dan belum melakukan tahapan selanjutnya.
"Kami sudah menyampaikan pesan kepada pengacaranya agar kami segera ketemu dengan ibu P, karena waktunya takut habis, semoga minggu depan bisa dilakukan," ujar kata Hasto.
Ia kembali mengingatkan, terkait batas waktu sesuai kebijakan LPSK untuk ranah ini berjangka dalam hitungan satu bulan.
Baca juga: Pasca Diperiksa Kasus Kematian Brigadir J, Empat Polisi Dimasukan Ruangan Khusus Selama 30 Hari
Baca juga: Kerabat Brigadir J Unggah Foto Kue Ulang Tahun, Ucapan My Great Bodyguard Jadi Sorotan
Jika selama satu bulan tidak ada kejelasan, dan belum bisa memenuhi syarat dan ketentuan berlaku, LPSK akan tetap memutuskan.
"30 hari akan segera kami putuskan, bisa dilindungi atau tidaknya," jelasnya.
Dalam hal ini, LPSK juga memberikan keleluasaan kepada Putri Candrawathi terkait lokasi pertemuan, sehingga, konsep jemput bola bisa disarankan untuk digunakan.
Namun pabila tempat pertemuan antara LPSK dan Putri Candrawathi itu berlangsung di kediamannya, hal itu perlu dipikirkan kembali, guna memastikan lokasi tersebut tidak bersifat intimidatif.
Sebab, lokasi kediaman tersebut merupakan tempat kejadian perkara kasus dugaan penembakan tersebut.
"Tidak masalah apabila kita jemput bola, yang penting tempat itu tidak bersifat intimidatif kepada yang bersangkutan," tuturnya. (M37)