TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan sudah menemukan titik terang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap tiga ajudan Irjen Ferdy Sambo, yakn Bharada E, Brigadir RR, dan sopir berinisial KM telah ditemukan fakta baru.
Dalam keterangan ketiganya, tidak ditemukan adanya tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Namun Motif Penembakan Masih Belum Diungkapkan
"Tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Tim khusus yang dibentuk olehnya justru menemukan peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
"Saudara E mengajukan justice collaborator sehingga hal itu menjadikan terang menderang," kata Listyo.
Jenderal bintang empat itu mengaku, setelah Brigadir Yosua tewas, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senjata api Brigadir J ke dinding rumah.
Rekayasa itu dibuat Ferdy Sambo supaya ada kesan terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.
"Apakah FS terlibat langsung, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi dan pihak terkait," tuturnya.
Sebelumnya, Timsus Bareskrim Polri akhirnya menetapakan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.