Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (9/8/2022) pagi.
Hasilnya didapati, bahwa Ferdy Sambo memberi perintah Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Dijerat Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Maksimal Hukuman Mati
"Saya ulangi, Timsus telah memutuskan Irjen FS sebagai tersangka," ujarnya.
Namun demikian, Timsus masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J agar semakin jelas.
Sejumlah saksi dan tersangka juga akan diperiksa lagi untuk mengetahui penyebab terjadinya penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu PC," kata Listyo. (m26)