TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial FM (20) diringkus Polsek Kresek Polresta Tangerang, Senin (8/8/2022) lalu.
FM ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi rudaksa terhadap anak usia remaja.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, korban rudapaksa berusia 16 tahun dan berstatus pelajar.
"FM yang merupakan warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, berhasil ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur," ujar Raden Romdhon Natakusuma seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (11/8/2022).
Romdhon menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi Jumat (5/8/2022), saat korban diajak teman sesama perempuan untuk mencari kontrakan.
Namun dalam perjalanan, keduanya berpisah di jalan dan korban bertemu dengan tersangka FM.
Kemudian, korban diajak menuju rumah FM dan dibawa ke dalam kamar.
Menurutnya, korban menolak ajakan FM, namun korban diancam akan dibunuh oleh tersangka.
Selanjutnya korban dikurung dalam kamar oleh FM dan diberikan minuman keras.
"Korban ini disekap di kamar dalam rumah tersangka, kemudian diberi minuman yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri dan saat itulah tersangka melancarkan aksinya," kata Romdhon.
"Antara korban dan FM tidak terlalu saling mengenal, tapi FM ini adalah teman dari teman lelaki dari korban," ujarnya.
Baca juga: Tiga Tahun Ditinggal Istri ke Arab, Pria di Karawang Perkosa Adik Ipar yang Masih Dibawah Umur
Baca juga: Dipaksa Berbuat Tak Senonoh, Siswa SD Korban Perundungan di Tasik Meninggal Dunia
Setelah tersadar, korban baru dilepaskan atau diperbolehkan pulang oleh FM keesokan harinya, Sabtu (6/8/2022).
"Sementara di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang," tuturnya.
Setelah keluarga terus melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Pihak keluarga langsung membawa korban pulang.