Setibanya di rumah, korban dibiarkan oleh keluarga untuk beristirahat.
Keesokan harinya, Minggu (7/8/2022) korban baru ditanyai oleh keluarga mengenai kejadian yang dialami.
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polsek Kresek.
"Petugas kami langsung melakukan visum dan menindaklanjuti laporan dengan mengejar tersangka," ujarnya.
Saat petugas mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah.
Setelah melakukan pencarian, FM akhirnya diringkus saat kembali pulang ke rumah dan langsung digiring ke Polsek Kresek.
Akibat dari perbuatannya, FM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Raden Romdhon Natakusuma.