Polisi Tembak Polisi

LPSK Tolak Perlindungan Permohonan Istri dari Tersangka Irjen Ferdy Sambo

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, Senin (15/8/2022).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi membuat keputusan untuk menolak permohonan perlindungan sebagai korban dugaan pelecehan seksual dari Putri Candrawathi, istri dari tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Keputusan LPSK dinyatakan mutlak, sebab jajarannya menilai tidak ditemukannya bukti atau fakta tindak pidana pelecehan seksual yang sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalan Press Conference di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, juga menjelaskan, keputusan itu sudah dikatakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"LPSK sudah menghentikan penelaahan terkait permohonan, karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri," kata Hasto, Senin (15/8/2022).

Hasto menambahkan, keputusan itu didasari juga akan beberapa kejanggalan yang sempat dilihat dari jajarannya, antara lain, terdapat dua laporan yang sudah diajukan, yaitu laporan Pasal 289 KUHP, dan Pasal 335 KUHP, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022.

"Tapi, kedua laporan bertanggal berbeda, namun nomornya sama, karena itu, kami mungkin terkesan lambat dan muncul pertanyaan 'Kok tidak memutuskan perlindungan ke PC?' ya karena itu," jelasnya.

Selain itu, ketika LPSK hendak melakukan komunikasi dengan Putri Candrawathi, yakni pada tanggal 16 Juli 2022 dan 9 Agustus 2022, jajarannya tidak mendapat keterangan tambahan mengenai peristiwa tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Belum Pernah Bertemu dengan Istri Ferdy Sambo, Keterangannya Sangat Penting

Sehingga, Hasto mengungkapkan jajarannya memiliki sikap ragu akan hal tersebut, dan justru berfikir adanya dugaan desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan.

"Kami juga ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P ini sebenernya tidak tahu-menahu tentang permohonan, tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan LPSK," ungkapnya.

Tidak hanya itu, keputusan ini juga sudah di koordinasikan dengan pertimbangan Bareskrim Polri yang juga sudah menghentikan pengusutan terkait laporan pelecehan seksual oleh Putri Candrawathi.

"Untuk peristiwa itu ternyata tidak ditemukannya tindak pidana berdasarkan pelecehan seksual atau kekerasan seksual," kata Hasto.

"Oleh karena itu, LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan permohonan perlindungan terhadap Ibu P, karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," ujarnya.

Baca juga: LPSK Resmi Terima Permohonan Justice Collaborator Bharada E

Pada pihak lain, LPSK memutuskan secara resmi untuk menerima permohonan Bharada E untuk terapa Justice Collaborator (JC).

Keputusan itu disampaikan ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, pada Senin (15/8/2022), atas dasar, Bharada E telah memenuhi syarat dan ketentuan JC.

Selain itu, Bharada E juga tidak memiliki mens rea atau niat pembunuhan kepada Brigadir J.

"Kami sampaikan pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice Collaborator," kata Hasto, Senin (15/8/2022), di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.

Alasan perlindungan kepada Bharada E juga dijelaskan Hasto guna menjaga keselamatan sebagai saksi pelaku untuk nantinya terlindungi JC.

"Yang dilakukan oleh Bharada E, memang dampak dari tekanan dan relasi kuasa yang didalangi Ferdy Sambo," lugasnya.

Selain itu, dengan sudah diputuskannya penerapan JC, Bharada E diharapkan bisa konsisten dan komitmen terkait keterangan yang sudah diberikan ke jajara LPSK.

Baca juga: Komnas HAM Belum Pernah Bertemu dengan Istri Ferdy Sambo, Keterangannya Sangat Penting

Ditambahnya, Bharada E juga sudah mengungkapkan dirinya bersedia memberikan keterangan informasi tanpa ditutup-tutupi.

"Yang pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," jelasnya.

Diketahui, usai pertemuan beberapa kali untuk kepentingan pengajuan perlindungan dengan LPSK, Bharada E kerap menjelaskan keterangan berbeda.

Hal itu disampaikan Wakil LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, bahwa Bharada E sudah seharusnya menyampaikan keterangan yang memang sesuai dengan kejadian, dan bukan dari ranah lain.

"Bharada E sebelumnya kami sudah periksa 5x, sampe 5 kali itu dia konsisten dengan keterangan lama," kata Edwin, Kamis (11/8/2022).

Seusai pada pertemuan ke enam, Bharada E kemudian menjelaskan keterangan yang berbeda dari lima pertemuan sebelumnya.

Keterangan yang disampaikan terakhir itu dirasa Edwin memiliki keterkaitan yang kuat dengan hasil investigasi dari jajaran Kepolisian.

Sehingga, keterangan yang terakhir disampaikan Bharada E akan dijadikan bahan tambahan informasi, guna proses penyelidikan lebih dalam.

"Sampai kemudian dia merubah keterangannya Sabtu Minggu lalu dan itu menurut kami lebih berkesesuaian dengan hasil investigasi Bareskrim," lugasnya 

Keputusan Bharada E menyampaikan keterangan yang baru itu dijelaskan Edwin, antara lain guna memenuhi syarat dari permohonan dirinya untuk menerapkan Justice Collaborator (JC).

"Kalau kita dengar Kapolri sampaikan kemarin, bahwa salah satu motivasi Bharada E membuka kasus ini karena dia ingin jadi Justice Collaborator," tuturnya.

Edwin juga berharap, keterangan yang dijelaskan Bharada E, diharuskan tetap konsisten selama proses penanganan alur kasusnya.

Sehingga, kepentingan perlindungan kepada Bharada E tidak hanya di imbau menitik fokus ke persoalan Keselamatannya, melainkan juga dengan keterangannya.

"Perlindungan terhadap Bharada e ini penting sebagai JC bukan hanya soal keselamatannya tetapi jg menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," pungkasnya (m37)