Kasus Brigadir J

Pertimbangan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan dari Putri Candrawathi

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi ditolak LPSK. Alasannya, tidak ditemukan bukti tentang dugaan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan sebelumnya.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, ada kejanggalan selama proses mendapatkan keterangan dari Putri Candrawathi alias PC, istri Inspektur Jenderal  Ferdy Sambo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK menentukan keputusan memberi perlindungan atau tidak, setelah melihat mendapat informasi.

Namun, informasi yang dikumpulkan tersebut ada kejanggalan terhadap bukti keterangan lain.

Misalnya,   laporan Pasal 289 KUHP dan Pasal 335 KUHP yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022.

"Tapi, kedua laporan bertanggal berbeda, namun nomornya sama, karena itu, kami mungkin terkesan lambat dan muncul pertanyaan 'Kok tidak memutuskan perlindungan ke PC?' ya karena itu," kata Hasto, Selasa (16/8/2022).

Selain itu, ketika LPSK hendak melakukan komunikasi dengan PC yakni pada 16 Juli 2022 dan 9 Agustus 2022, LPSK tidak mendapat keterangan tambahan mengenai peristiwa tersebut.

LPSK menduga, ada desakan dari pihak lain agar PC mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK.

"Kami juga ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P ini sebenernya tidak tahu-menahu tentang permohonan."

"Tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan LPSK," ujarnya.

Tidak hanya itu, keputusan tidak menerima permohonan perlindungan itu sudah dikoordinasikan dengan pertimbangan dari Bareskrim Polri.

Bahkan, Bareskrim Polri sudah menghentikan pengusutan terkait laporan pelecehan seksual terhadap PC.

Alasannya, tidak ditemukan bukti tindak pidana pelecehan seksual atau kekerasan seksual.

"Oleh karena itu, LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan permohonan perlindungan terhadap Ibu P, karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," ujarnya.

Keputusan LPSK dinyatakan mutlak berdasarkan penilaian tidak ditemukannya bukti atau fakta tindak pidana pelecehan seksual seperti yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Hasto menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022), keputusan itu sesuai prosedur yang berlaku.

Halaman
12