Kasus Brigadir J

Pertimbangan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan dari Putri Candrawathi

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi ditolak LPSK. Alasannya, tidak ditemukan bukti tentang dugaan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan sebelumnya.

"LPSK sudah menghentikan penelaahan terkait permohonan, karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri," kata Hasto.

Baca juga: Ketua LPSK Hasto Atmojo Persilakan KPK Lakukan Penyelidikan Amplop Sambo

Baca juga: LPSK Tolak Perlindungan Permohonan Istri dari Tersangka Irjen Ferdy Sambo

Masih trauma

Sementara itu, LPSK menjelaskan bahwa kondisi Putri Candrawathi masih trauma setelah insiden yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kondisi kejiwaan istri Ferdy Sambo tersebut harus segera ditangani dan bukan kewenangan LPSK untuk menanganinya.

"LPSK memiliki kesimpulan, sebenarnya terdapat kondisi trauma, stres, hingga tekanan yang cukup hebat ke Ibu P. Kami (LPSK) kasihan juga, tapi bukan kewenangan kami," kata Hasto.

LPSK belum mengetahui penyebab trauma yang dialami PC alias P. Pasalnya, PC belum memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.

"Kita tidak tahu, karena memang belum pernah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan," ujarnya.

Dia berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyediakan psikiater untuk menangani kondisi kejiwaan Putri Candrawathi.