Menindaklanjuti surat dari Kemendagri tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta II, telah mengumumkan secara resmi pengumuman pemberhentian Anies dan Ariza sebagai kepala dan wakil kepala daerah.
Prasetyo mengatakan, rapur tersebut merupakan salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Usai rapur, ditutup dengan penandatanganan berita acara rapat yang dilakukan oleh para pimpinan DPRD DKI Jakarta, dan disaksikan oleh Anies beserta Ariza. (m36)