TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta telah resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Pengumuman tersebut dilakukan pada Selasa (13/9/2022) kemarin di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Terjadi perbedaan pandangan mengenai kewenangan Anies setelah diumumkan pemberhentian.
Hal itu terjadi karena masa jabatan Anies sebagai gubernur berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah memastikan berdasarkan aturan yuridis (hukum tertulis), tidak ada yang melarang Anies untuk melakukan kebijakan strategis.
Contoh kebijakan strategis yang dimaksud adalah mengangkat dan memberhentikan pejabat daerah.
"Kalau dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Pasal tentang Pemerintahan Daerah, di situ kan tertulis bahwa Pak Anies masih bisa melaksanakan kebijakan strategis hingga masa jabatan berakhir," ujar Trubus saat dihubungi wartakotalive.com, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Profil 3 Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan
Namun Trubus memberikan pandangan, secara etika publik, hal tersebut (melakukan kebijakan publik) sebaiknya tidak dilakukan jelang kira-kira satu bulan sebelum masa jabatan berakhir.
"Jadi, enggak boleh kalau ngomongin etika terus mengambil kebijakan strategis. Kenapa? Karena tinggal waktu sebulan yang ngelaksanain siapa. Begitu lho Itu kan malah nggak etis," ujar Trubus.
Menurut Trubus, Anies jangan sampai melakukan kebijakan strategis seperti itu.
"Kalau dilakukan, malah itu mencoreng namanya sendiri sebagai calon RI 1, mas. Nanti malah merusak namanya dia. Menurut saya, dia (Anies) enggak usah mengambil kebijakan apa-apa, bermain cantik saja," ujar Trubus.
Apabila Anies tetap 'bermain cantik', Trubus memastikan bahwa nantinya Anies akan dihormati masyarakat.
Sehingga semakin memunculkan citra positif dirinya jelang Pilpres 2024.
Trubus menjelaskan karena masyarakat Indonesia menghargai orang yang memiliki etika.
Baca juga: Jelang Purna Tugas 16 Oktober, Anies Baswedan Tegaskan Masih Fokus Bertugas
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa ia bersama Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria akan melakukan aktivitas seperti biasa usai diumumkan pemberhentian.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta baru saja mengumumkan pemberhentian Anies dan Ariza selaku gubernur dan wagub.
"Kan saya masih bertugas sampai 16 Oktober 2022, jadi ya seperti biasa saja. Termasuk doorstop, kegiatan kami (Anies dan Ariza) masih berjalan seperti biasa," ujar Anies, Selasa (13/9/2022).
Saat ditemui di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Anies menjelaskan hal itu (pengumuman pemberhentian) merupakan proses administrasi yang memang harus dikerjakan oleh DPRD di seluruh Indonesia.
Anies memastikan bahwa ia dan Ariza akan mengerjakan masa jabatan mereka berakhir.
Saat ditanya mengenai kebijakan melantik pejabat pasca pengumuman pemberhentian, Anies enggan menjelaskan.
"Begini, kami menjalankan tugas sampai akhir. Yang mau berdebat soal itu silahkan ke ahli hukum untuk berdiskusi ya. Saya akan menjalankan tugas sampai akhir tanggal 16 Oktober 2022," ujar Anies.
Baca juga: Anies Baswedan Masih Bisa Buat Kebijakan Strategis Hingga Purna Tugas
Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna (rapur) pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Diketahui rapur tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Prasetyo saat membacakan surat pemberhentian Anies.
Prasetyo menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden.
Hal itu dilakukan melalui menteri untuk gubernur dan/atau wagub. Serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Di mana wakil pemerintah pusat ditujukan untuk bupati dan/atau wakil bupati, atau wali kota dan/atau wakil wali kota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Terkait dengan hal tersebut, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022," ujar Prasetyo.
Di mana surat tersebut berisikan tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Menindaklanjuti surat dari Kemendagri tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta II, telah mengumumkan secara resmi pengumuman pemberhentian Anies dan Ariza sebagai kepala dan wakil kepala daerah.
Prasetyo mengatakan, rapur tersebut merupakan salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Usai rapur, ditutup dengan penandatanganan berita acara rapat yang dilakukan oleh para pimpinan DPRD DKI Jakarta, dan disaksikan oleh Anies beserta Ariza. (m36)