"Kita menggandeng Densus 88, untuk mendalami apakah ada keterkaitan dengan jaringan teror (atau tidak)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi, dalam keterangannya pada Jumat (30/9/2022).
Pasalnya, para pelaku itu diketahui merupakan sindikat dan terlibat dalam rentetan aksi perampokan yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.
Kini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Pengakuan sementara 3 TKP (mereka sudah beraksi)," ujar Hengki.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (m31)