Lesti Korban KDRT

Rizky Billar Resmi Ditahan Kepolisian Mulai Hari ini Hingga 20 Hari ke Depan

Penulis: Indri Fahra Febrina
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar Resmi Ditahan Kepolisian Selama 20 Hari

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, Rizky Billar resmi menjadi tahanan kepolisian mulai hari ini, Kamis (13/10/2022). 

Zulpan berujar, Rizky Billar menginap di balik jeruji penjara selama 20 hari ke depan. 

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari tadi malam hingga hari, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Zulpan di Porles Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022). 


Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, suami Lesti Kejora itu dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. 

"Sampai saat ini proses penyidikan masih dilakukan. Kami akan melengkapi berkas guna selanjutnya kami proses dengan lanjut. sesuai aturan dengan sangkaan pasal pasal 44 ayat 1," kata Ade Ary. 

Seperti diketahui, pedangdut jebolan ajang pencarian bakat itu resmi melaporkan sang suami atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Rizky Billar Gaet Hotma Sitompul jadi Kuasa Hukum, Pihak Lesti akan Buka Suara Usai Umroh

Baca juga: Rizky Billar Jadi Tersangka, Usai Umroh Lesti Kejora Bakal Bicara Perdamaian atau Ajukan Perceraian?

Laporan polisi Lesti Kejora terhadap Rizky Billar dilayangkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2022) malam.

Kini, laporan Lesty Kejora telah terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO. 

Kemudian, kepolisian secara resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022). 

Adapun Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (M35)