Polisi Tembak Polisi

Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy: Ingin Masuk ke Tahap Pembuktian

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E saat menuju mobil tahanan usai jalani sidang perdana, Selasa (18/10/2022)

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Sejumlah saksi diminta tim kuasa hukum Bharada E untuk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun saksi tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya ingin masuk ke dalam tahap pembuktian.

Pasalnya, pihak Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," ujar Ronny, di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Permintaan tersebut merujuk terhadap azas peradilan cepat.

Untuk itu, Ronny mengatakan pihaknya memohon kepada jaksa menghadirkan sejumlah saksi itu dalam waktu tiga hari ke depan.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Tak Mengelak Lakukan Penembakan tapi Tak Terlibat Perencanaan Pembunuhan

Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menuturkan Ferdy Sambo cs memang bakal dijadikan saksi nantinya.

Namun, kata Wahyu Iman, bukan dalam waktu dekat.

"Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini," ujar Wahyu.

"Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," sambung dia.

Wahyu malah meminta jaksa untuk memanggil 12 saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan atau BAP.

Baca juga: Manahan Tangis, Bharada E Ucapkan Permohonan Maaf kepada Keluarga Brigadir J Usai Sidang Perdana

Mereka adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat.

Lalu Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu," kata Wahyu.

"Kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid-19, jadi bisa zoom," lanjut dia. (m31)