"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat saksi Ferdy Sambo menjadi marah," kata jaksa.
"Namun, dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga saksi Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjut jaksa lagi.
Setelahnya, terjadi penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Sambo disebut memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Yosua.
Setelah itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban tewas.
Sementara, Putri menunggu di kamar rumah tersebut yang berada di lantai dua hingga penembakan usai.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adukan Kelakuan Brigadir J, Putri Minta Ferdy Sambo Tak Langsung Bertindak, Ini Pertimbangannya