TRIBUNTANGERANG.COM - Bedi Sugiho Pribadi selaku kuasa hukum Bripka Ricky Rizal menyampaikan pembelaan kliennya yang kini berstatus terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ricky Rizal merupakan satu satunya terdakwa yang berani menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J," ujarnya.
Ia menyebutkan Ricky Rizal berbeda dengan Bharada Richard Eliezer yang bersedia menjalankan perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Anak Buah Jangan Sampai Sebar Aib Keluarga, Ingin Dibuat Folder Khusus
Baca juga: INILAH 5 Poin Keberatan Pengacara Ferdy Sambo Atas JPU di Persidangan
Apalagi sebelum peristiwa penembakan terjadi, Ferdy Sambo sempat bertanya tentang ketersediaan menembak Brigadir J.
Namun, Ricky Rizal menolak tawaran Ferdy Sambo tersebut hingga akhirnya Bharada Richard Eliezer yang menyanggupi perintah Ferdy Sambo.
Bedi pun menuturkan, jika penolakan Ricky Rizal atas perintah Ferdy Sambo itu tidak hanya berdasarkan kesaksian kliennya saja. Tapi juga dari banyak pihak.
Termasuk kesaksian dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya.
"Terkait di Jalan Saguling, perencanaan (pembunuhan) tersebut posisinya hanya satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang berani menolak (perintah) jenderal bintang dua untuk melakukan pembunuhan," katanya.
"Tolak dengan tegas, tidak ada fakta posisi dan tidak bisa dibantah, dan (dari kesaksian) Sambo sendiri," kata Bedi, Kamis (20/10/2022), dilansir Kompas.com.
Kemudian, Bedi menyebut Ricky Rizal juga tidak pernah membenarkan terkait permintaan Ferdy Sambo lainnya yang tercantum dalam dakwaan Jaksa.
Seperti permintaan soal Ferdy Sambo yang meminta back up atau tidak membocorkan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Menurut Bedi, kliennya sama sekali tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, termasuk soal siapa yang akan menembak Brigadir J saat itu.
Tak hanya itu, dalam relasi kuasa, Ferdy Sambo adalah atasan Ricky Rizal yang dinilai mampu memberikan tekanan agar ajudannya itu tidak bicara kepada siapapun soal pembunuhan Brigadir J.
"Jangankan RR, (Jenderal Polisi) bintang satu saja tidak bisa bergerak kok, apalagi seorang (Bripka) seperti ini," ujar Bedi.
Baca juga: Ferdy Sambo Beri Iphone 13 Pro Max, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Pasca Penembakan
Baca juga: Mengamati Ekspresi Ferdy Sambo Saat Mendengar Dakwaan Kronologi Detik-detik Penembakan Brigadir J
Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Keberatan Ricky Rizal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Bripka Ricky Rizal atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa menyatakan pihaknya telah menyusun surat dakwaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut jaksa, surat dakwaan Ricky telah cermat dan sesuai aturan hukum.
Baca juga: INILAH 5 Poin Keberatan Pengacara Ferdy Sambo Atas JPU di Persidangan
Baca juga: Kuat Maruf Disebut Terima Handphone usai Bantu Bunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Membantah
"Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," jelas Jaksa.
Jaksa juga meminta sidang perkara Ricky Rizal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," jelas Jaksa.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembelaan Ricky Rizal: Berani Tolak Perintah Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istrinya Jadi Saksi