Sedangkan se-Indonesia Bangka Belitung menempati posisi 4 dari 10 UMP tertinggi.
Provinsi Papua memiliki UMP tertinggi tahun 2022 ini se-regional, dan menempati posisi 2 dari 10 UMP tertinggi di Indonesia.
Pemilik UMP tertinggi di pulau Sulawesi, dimiliki oleh Provinsi Sulawesi Utara, yang menempati posisi 3 dari 10 UMP tertinggi di Indonesia.
Sementara di Pulau Kalimantan, Provinsi Kalimantan Utara adalah yang tertinggi, dan juga menempati posisi 9 dari 10 UMP tertinggi di Indonesia.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 2 November 2022, BMKG: Hujan Lebat Terjadi di Puluhan Wilayah
Mengenal UMP di Indonesia
Upah Minimum Provinsi berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
UMP ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, sedangkan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang kemudian direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk ditetapkan.
Berikut adalah daftar UMP se- Indonesia 2022 berdasarkan regionalnya:
Sumatera
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
4. Riau: Rp 2.938.564, 01
5. Jambi: Rp 2.698.940,87
6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00
7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31
8. Lampung: Rp 2.440.486,18