TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, warga gagal ujian surat izin mengemudi (SIM) dapat melakukan tes ulang pada hari yang sama.
Pernyataan Listyo Sigit Prabowo tentang ujian ulang SIM dituang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022.
Surat itu ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," seperti dikutip dari surat telegram tersebut, Kamis (3/11/2022).
Poin berikutnya, ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali.
Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.
Baca juga: Gerai SIM Keliling Polda Metro Jaya Sudah Buka Kembali, Inilah Lokasi SIM Keliling Hari Selasa
Baca juga: SIM Keliling Tangsel Ditiadakan, Pelayanan Perpanjangan Dialihkan ke Satpas
Hindari pungli
Kapolri juga menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Listyo Sigit pada telegram tersebut turut memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Dalam telegram itu, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel tidak memungut biaya apa pun pada pelayanan penerbitan SIM.
Selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pada telegram itu termaktub penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
Sementara itu, untuk biaya penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
Biaya penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. Penerbitan SIM baru Internasional Rp 250.000.
Selain itu, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum sebesar Rp 80.000.