Syabillah menjelaskan, sehari-hari Turmin berprofesi sebagai sekuriti dan sudah dilakukan visum terhadap Karyati istrinya.
Karyati menderita sejumlah luka terutama pada bagian kepala dan wajah.
Tarmin dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
Sedangkan, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menjelaskan, Tarmin tidak dijerat dengan pasal KDRT karena mereka nikah siri.
Pernikahan antara Tarmin dengan Karyati istrinya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Faktor cemburu dan curiga. Jadi gini, mereka ini telah menikah 17 tahun, namun pernikahan mereka tidak tercatat di KUA (nikah siri)" ujarnya kepada Wartakotalive.com-TribunTangerang.com, Rabu (16/11/2022).
Lebih lanjut ia bilang peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat (11/11/2022). Kala itu, Karyati istri pelaku hendak keluar rumah.
Karyati mengisi bensi sepeda motor kemudian Tarmin melontarkan kalimat yang tidak elok.
"Suaminya bilang "Lu mau kemana? Mau ngejablai lu ya? Dari situlah timbul pertengkaran suami istri. Istrinya tidak terima dan bergantiang ngomong ke suami. "Lu yang pulang malam, pulang pagi,". Nuduh yang tidak-tidak. Jadi terjadilah kekerasan itu," katanya,
Margana menjelaskan, Tarmin dikenakan pasal 351 KUHP dan penyidik sedang mengkaji penerapan pasal 44 UU KDRT.
Baca juga: Kasus KDRT Viral Tangerang, Polisi Amankan Tarmin di Rumahnya, Sang Istri Babak Belur Dianiaya
Sebelumnya viral video rekaman Tarmin melakukan penganiayaan terhadap Karyati, istrinya. Mereka nikah siri pada 2005 dan sudah dikarunai dua orang anak.
Adapun motif pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya karena faktor cemburu dan kekerasan dilakukan dengan tangan kosong.
"Istri visum, dan ada luka memar di bagian leher, pipi, bibir," katanya.
Dia menambahkan, pasangan suami-istri ini baru pertama kali terlibat cekcok hingga kekerasan.
Dan, pernikahan mereka yang tidak tercatat (siri) sehingga dikenakan pasal 351 KUHP.
"Tapi kami akan kembangkan lagi apakah terkait tidak tercatatnya pernikahan itu, apakah bisa masuk ke pasal 44 KDRT atau tidak," tutupnya.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(RAF)