Berita Bogor

Pelaku Penipuan Pinjol Mahasiswa IPB Ditangkap, Begini Modusnya

Penulis: Hironimus Rama
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (tengah) saat merilis kasus  penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) yang menimpa ratusan mahasiswa Insitut Pertanian Bogor (IPB) di Polres Bogor di Cibinong, Jumat (18/11/2022).

Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, tersangka sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2002.

"Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, membeli kendaraan bermotor dan juga untuk menutupi hutangnya dari korban-korban sebelumnya," ucap Iman.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit handphone, serta buku tabungan dan ATM milik pelaku.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk melihat dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.

"Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata AKBP Iman Imanuddin. (ron)