Berita Bogor

Pelaku Penipuan Pinjol Mahasiswa IPB Ditangkap, Begini Modusnya

Penulis: Hironimus Rama
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (tengah) saat merilis kasus  penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) yang menimpa ratusan mahasiswa Insitut Pertanian Bogor (IPB) di Polres Bogor di Cibinong, Jumat (18/11/2022).

TRIBUNTANGERANG.COM, BOGOR - Otak penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) yang menimpa ratusan mahasiswa Insitut Pertanian Bogor (IPB) berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Bogor.

Pelaku penipuan ini adalah seorang wanita berinisial SAN (29).

Dia ditangkap di rumahnya di Kota Bogor oleh Sat Reskrim Polres BoGor pada Kamis (16/11/2022).

 

Baca juga: Usai Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Hingga Rp 2,3 Miliar, Tersangka Beli Mobil dan Bayar Hutang

 

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, total jumlah korban penipuan pinjaman online ini sekitar 317 mahasiswa dari beberapa universitas yang berbeda.

Namun, mayoritas korban adalah mahasiswa IPB. 

"Kami berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota dalam mengungkap kasus ini karena sebagian korban juga adalah masyarakat biasa di Kota Bogor," kata Iman, Jumat (18/11/2022).

Dalam melakukan aksinya, lanjut Iman, tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana (pinjol) dan kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online.

"Toko online ini diklaim milik pelaku. Dia lalu mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online atas nama korban," tuturnya.

 

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (tengah) saat merilis kasus  penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) yang menimpa ratusan mahasiswa Insitut Pertanian Bogor (IPB) di Polres Bogor di Cibinong, Jumat (18/11/2022). (Tribun Tangerang/Hironimus Rama)

 

Namun, dari hasil pengecekan terhadap toko online tersebut, diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan  milik orang lain.

"Pelaku mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 p ersenhingga 15 persen. Sementara angsuran pinjaman online  akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya," jelas Iman.

Tetapi kenyataannya, angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban.

"Total kerugian dalam kasus ini kurang lebih mencapai 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online," ungkap Iman.

Halaman
12