Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sebagai tergugat punnkembali absen dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jessica masih ada kesibukan di Bali. Ini juga sudah diserahkan pada kami," kata Rolland E Potu.
Sidang hari ini mengagendakan pembacaan pokok perkara atau gugatan.
Dalam gugatannya, Christoper Steffanus Budianto alias CSB sebagai penggugat minta Jessica mengganti rugi secara materil dan immateriil senilai Rp 51,5 milliar.
Jessica Iskandar mengatakan bahwa dia tak masalah dengan gugatan permintaan ganti rugi yang diinginkan CSB.
Menurutnya, hal wajar apabila penggugat menyampaikan keinginannya dalam agenda pembacaan gugatan.
"Tadi agendanya pembacaan gugatan, sebagaimana kita diberi kesempatan satu minggu untuk jawaban gugatan," tutur Rolland.
Bukan hanya menjawab gugatan, Jessica Iskandar juga berencana menggugat balik CSB.
Rolland mengatakan, gugatan ganti rugi SCB tidak memiliki dasar kuat.
"Di dalam jawaban gugatan itu, kita akan melakukan gugatan balik dalam satu perkara yaitu klien kita untuk meminta ganti kerugian."
"Tadi kan disebutkan ada (kerugian) Rp 1,5 miliar materil dan immateriil Rp 50 miliar. Kita juga akan melakukan gugatan balik, tapi di minggu depan ketika kita jawab," ujar Rolland.
"Yang pasti, kita akan sampaikan gugatan tersebut tidak berdasar ya. Tapi nanti kami akan sampaikan di dalam jawaban kami. Nanti setelah kami jawab setelah replik dan duplik, pasti akan kami rilis," ujarnya.
Kasus tersebut berawal dari Jessica Iskandar diduga ditipu CSB dalam bisnis rental mobil.
Dia mengaku kehilangan 11 mobil mewah dengan kerugian Rp 9,8 miliar imbas bisnis tersebut.
Namun, CSB tidak terima disebut penipu oleh Jessica Iskandar sehingga melaporkannya ke polisi.