Setelah itu, Jessica Iskandar harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum.
Kemudian, penggugat minta sita jaminan berupa tanah dan bangunan milik Jessica di Jakarta dan Bali.
Penggugat juga menuntut uang senilai Rp 50 miliar sebagai kerugian immateriil.
"Dalam permintaan, kita menetapkan sita jaminan harta atau aset milik tergugat satu (Jessica Iskandar) dan tergugat dua (Vincent Verhaag)," kata kuasa hukum CSB, Togar Situmorang.