Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Aglomerasi Setelah Jokowi Cabut Kebijakan PPKM

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di peron kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Setelah dicabut PPKM, PT KAI memberikan keterangan soal syarat naik KA jarak jauh dan algomerasi.

TRIBUNTANGERANG.COM - Syarat naik kereta api terbaru setelah adanya pencabutan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut kebijakan PPKM pada 30 Desember 2022. Karena itu, ada perubahan syarat naik kereta.

PT KAI memberikan penjelasan seputaran syarat naik kereta api melalui unggahan akun Instagram @kai121.

Baca juga: Postingan Video Terakhir Reynaldi Nainggolan dan Tri Putri Napitupulu Sebelum Tewas di Kamar Hotel

KAI menjelaskan saat ini belum ada regulasi terbaru dari instansi terkait tentang syarat naik KA.

"Saat ini, instansi terkait masih belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik KA antarkota, sehingga KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022." tulis akun @kai121_ pada Kamis (5/12/2023).

Nantinya, KAI akan memberikan pemberitahuan kembali apabila sudah ada regulasi terkait syarat naik KA terbaru.

"Namun jangan khawatir, nantinya jika ada update regulasi terbaru, akan Railmin publikasikan segera melalui akun media sosial KAI121." lanjut akun @kai121_

Adapun syarat naik KA yang termuat dalam SE tersebut menyebutkan bahwa penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster.

Diketahui dari laman KAI, syarat naik KA tersebut sudah diberlakukan mulai 19 Desember 2022.

Baca juga: Inilah Nama Hotel Tempat Nginap Sejoli yang Mencintai Tewas, Manajemen Bungkam: Serahkan ke Polisi

Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat naik KA yang tercantum pada SE Kementerian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a. Wajib vaksin ketiga (booster)

b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a. Wajib vaksin kedua

b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a. Wajib vaksin kedua

b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Usia di bawah 6 tahun:

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Baca juga: Penjelasan PT KAI Soal Prioritas Tenaga Kerja untuk Warga Terdampak Proyek Kereta Bandara Soetta

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Vaksin minimal dosis pertama

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d. Penumpang usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

e. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Naik Kereta Api Terbaru setelah PPKM Dicabut, Berlaku bagi Penumpang Jarak Jauh dan Lokal