Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen, Kategorinya Penghasilan di Atas Rp 5 Miliar

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Dirjen Pajak di Jakarta.

Hal ini lantaran, sumber kekayaan WP dapat berasal dari penghasilan bukan objek pajak seperti warisan dan hibah.

Untuk itu, jumlah kekayaan WP hanya menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan.

Neil juga bilang, penerapan lapisan tarif pajak 35 persen mulai berlaku untuk perhitungan PPh orang pribadi (OP) tahun pajak 2022 yang baru akan dilaporkan pada tahun 2023.

Sehingga kenaikan penerimaan pajak baru dapat diketahui setelah berakhirnya tahun ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen, Ditjen Pajak Sebut Ada 1.119 Crazy Rich", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/01/15/211301226/pajak-orang-kaya-naik-jadi-35-persen-ditjen-pajak-sebut-ada-1119-crazy-rich