TRIBUNTANGERANG.COM - Setiap wajib pajak memiliki Electronic Filing Identification Number atau EFIN yang digunakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
EFIN adalah sepuluh digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
EFIN digunakan wajib pajak ketika akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara online.
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak orang pribadi wajib langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Setelah mendapatkan EFIN, yang bersangkutan wajib melakukan aktivasi atau mendaftarkannya pada aplikasi pajak yang digunakan.
Setelah itu, wajib pajak dapat menggunakan EFIN untuk menyelesaikan seluruh urusan perpajakan.
Lalu bagaimana jika lupa EFIN saat akan lapor SPT Tahunan?
Berikut ini beberapa langkah yang bisa anda lakukan ketika lupa EFIN untuk pembayaran pajak tahunan.
1. Melalui Kring Pajak:
Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
Siapkan informasi pribadi seperti NPWP, nama lengkap, dan alamat email.
Petugas Kring Pajak akan membantu mencarikan EFIN berdasarkan informasi yang Anda berikan.
2. Melalui Live Chat:
Kunjungi situs web pajak.go.id.
Klik ikon "Live Chat" di pojok kanan bawah.