Pilih topik "Lupa EFIN".
Ikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas Live Chat.
3. Melalui Email:
Kirim email ke Kring Pajak di [alamat email dihapus].
Pada subjek email, tulis "Lupa EFIN".
Pada isi email, cantumkan informasi pribadi seperti NPWP, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
Setelah itu, wajib pajak menulis afirmasi di isi email dengan kalimat sebagai berikut:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak"
Petugas Kring Pajak akan membalas email Anda dengan informasi EFIN.
4. Datang Langsung ke KPP:
Datang langsung ke KPP tempat Anda terdaftar.
Bawalah kartu identitas dan bukti NPWP.
Petugas KPP akan membantu mencarikan EFIN Anda.
Bagimana cara mendapatkan EFIN?
Dilansir dari Kompas.com, Berikut cara mendapatkanĀ EFINĀ online Via Website.