2. Pada kolom subjek, isi permintaan nomor EFIN.
3. Pada badan email:
* Mengisi Nomor NPWP
* Nama lengkap
* Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Mengisi alamat tempat tinggal, dan nomor handphone.
4. Pada lampiran email, lampirkan foto Anda dengan memegang KTP dan NPWP.
Selanjutnya, Anda tinggal menunggu balasan dari KPP.
Biasanya, balasan akan dikirimkan dalam 1x24 jam.
Demikian cara mendapatkan EFIN secara online untuk kepentingan membayar SPT, Semoga bermanfaat.
(Tribuntangerang.com/TribunPontianak.co.id/Kompas.com)