Sidang Ferdy Sambo

Ayah dan Ibu Brigadir J Desak Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo: Wujudkan Keadilan Seadil-adilnya

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah dan ibu mendiang Brigadir J meminta majelis hakim menjatuhkan hukum mati terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi terdakwa pembunuhan kasus putra mereka.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.


Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo: Perbuatan Dia Sudah Sangat Keji