TRIBUNTANGERANG.COM - Keluarga besar mendiang Brigadir J meminta majelis hakim menjatuhkan hukum mati terhadap Ferdy Sambo. Bagi mereka perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo tidak manusiawi.
Samuel Hutabarat, ayah dari mendiang Brigadir J mengatakan, keluarga besar berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
"Memang dari awal kami berharap pembacaan tuntutan itu awalnya dilakukan tuntutan Pasal 340 yaitu hukuman seberat-beratnya yaitu hukuman mati," kata ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Ayah Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo: Perbuatannya Sangat Keji
"Tapi dengan kenyataan ini, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup. Karena itu, kami sangat berharap sekali bapak hakim nantinya untuk mewujudkan harapan keluarga agar diwujudkan hukuman mati," ujar Samuel.
Ia menambahkan, vonis mati untuk Ferdy Sambo sudah tepat dan sesuai dengan perbuatannya yang hilangkan nyawa Brigadir J.
Menurutnya, perbuatan Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J tak sesuai dengan jabatannya sebagai jenderal bintang dua.
"Bukan layak atau tidak layak, yang kita nilai perbuatan dia selama terjadi peristiwa ini sudah sangat keji. Tidak ada kemanusiaan lagi di Ferdy Sambo," katanya.
"Sebab dia adalah seorang Kadiv Propam berpangkat Irjen, seharusnya dia itu bisa mempertimbangkan bisa memilah-milah atas tindakan dia. Jadi kalau saya menilai tampaknya untuk dia itu hukuman mati," ujarnya.
Komentar Sang Ibu
"Kami sekeluarga dalam mengikuti persidangan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tuntutan kepada Ferdy Sambo merasa sangat kecewa. Karena di sana, hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman seumur hidup," kata Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J dalam tayangan Kompas TV.
Rosti Simanjuntak meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimal yakni pidana hukuman mati.
Sebagai orang tua yang telah dipisahkan dari anaknya melalui cara 'pembunuhan yang terorganisir', ia tidak menerima pembunuhan itu.
Menurutnya, tuntutan itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J yang ia nilai sebagai tindakan yang sangat sadis.
"Menurut kami sebagai orang tua, terlebih saya sebagai seorang ibu, perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan persiapan-persiapan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340, tidak berimbang kejahatan yang dilakukannya kepada anak kami, pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," ujar Rosti.
Rosti pun meminta ditegakkannya keadilan untuk almarhum anaknya dan tentunya keluarganya.