Sidang Ferdy Sambo

Emak-emak Pendukung Bharada E Menyoraki Putri Candrawathi saat Hendak Masuk Ruang Sidang

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puti Candrawathi mengikuti sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Emak-emak pengemar Bharada E menyoraki Putri Candrawathi saat hendak mendengarkan tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi, Rabu 18 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Rencananya sidang tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.

Kedua terdakwa juga dijadwalkan hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi tim kuasa hukum.

Adapun dalam perkara ini dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ngaku Flu dan Gangguan Pencernaan, Putri Candrawathi Tetap Dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini dan Pendukung Bharada E Soraki Putri Candrawathi saat Masuk Ruang Sidang