TRIBUNTANGERANG.COM - Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1//2023).
Putri Candrawathi mendengarkan pembacaan tuntutan JPU meski kondisi kesehatannya tidak begitu sehat.
"Saudara terdakwa sehat hari ini?"tanya hakim.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Jaksa, Ibundanya: Menurut Kami Perbuatan Ferdy Sambo Jahat
Akan tetapi, Putri Candrawathi mengaku sedang flu dan sedang ada masalah pencernaan.
"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," ucap Putri.
Lebih lanjut, Putri Candrawathi mengaku tetap siap mendengar
Meski begitu, Putri mengaku tetap siap mendengarkan tuntutan dari jaksa yang akan dilakukan pada sidang kali ini.
"Tapi saya siap menjalani sidang hari ini yang mulia," ujarnya.
Pembacaan Tuntutan 2 Terdakwa.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan pembacaan tuntutan.
Adapun tuntutan akan dibacakan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Brigadir E dan Putri Candrawathi.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi, Rabu 18 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Rencananya sidang tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.
Kedua terdakwa juga dijadwalkan hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi tim kuasa hukum.
Adapun dalam perkara ini dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.