Sidang Ferdy Sambo

Hebohnya Sidang Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi, Disoraki Pendukung Bharada E

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Rabu (18/1/2023).

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Ayah dan Ibu Brigadir J Desak Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo: Wujudkan Keadilan Seadil-adilnya

Putri Disoraki

Pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyoraki terdakwa Putri Candrawathi saat masuk ke dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah direncanakan bakal menjalani agenda penuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews di lokasi, para pendukung Bharada E telah memadati ruang sidang sejak pagi hari ini.

Mayoritas penggemar Bharada E adalah emak-emak. Mereka tampak memakai atribut dukungan terhadap Bharada E.

Beberapa mereka ada yang membawa tas dengan gambar foto Eliezer dan bertuliskan dukungan terhadap Bharada E.

Seusai Putri Candrawathi masuk ruang sidang, para pendukung Bharada E pun langsung menyoraki Putri.

Mereka tampak kesal dan meminta Putri dituntut dengan hukuman yang berat.

"Tuntut yang berat Pak Jaksa," teriak salah satu pendukung Bharada E sembari menyoraki Putri Candrawathi.

Putri yang tampak memakai pakaian serba putih itu pun langsung duduk di kursi terdakwa. Kemudian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun memulai persidangan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Halaman
123