"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sementara itu,hal meringankan, Bharada E merupakan justice collaborator yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan.
Bharada E bersikap kooperatif dan berlaku sopan selama persidangan.
Kemudian, Bharada E menyesali perbuatannya, dan penyesalan tersebut sudah dimaafkan keluarga Brigadir J
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar jaksa.
Jaksa menilai Bharada E dan terdakwa lainnya terbukti turut serta mengakibatkan kematian Brigadir J.
Namun, menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena sebelumnya terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.