Sidang Ferdy Sambo

Tangis Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Tahu Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J memberikan keterangan perihal tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Lebih lanjut, ia bilang akan menjadi preseden buruk, dan bahkan bisa memperkeruh suasana keamanan di masa yang akan datang.

"Besok-besok kalau ada masalah, orang akan membunuh dan terencana, hanya dituntut 8 tahun kok," tambahnya.

Pada sidang tuntutan hari ini, JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.

Istri Ferdy Sambo itu dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan.

JPU selanjutnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujar JPU.

Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak setuju tuntutan tersebut.

Hakim mengingatkan pengunjung bersikap sopan menghormati pengadilan.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ratapan Ibunda Brigadir J Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun: Saya Sebagai Ibu Semakin Hancur