Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Bacakan Pledoi Hari ini, Optimis Divonis Bebas

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Keduanya akan menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal membacakan pembelaan atau pledoi.

Sidang kedua terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J ini bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Kedua terdakwa maupun kubu kuasa hukumnya sudah siap membacakan pembelaan karena sepekan setelah setelah sidang pembacaan tuntutan, Senin (16/1/2023).

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf berharap dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim.

Pada sidang pekan lalu mereka dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi sikapi tuntutan 8 tahun penjara atas perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan pleidoi rencananya akan digelar pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pleidoi tersebut, kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya.

"Meminta majelis hakim membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (23/1/2023).

Menurut Erman Umar, tuntutan jaksa hanyalah sebuah asumsi dan ilusi yang tak berdasar bukti.

Karenanya pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa melalui nota pembelaan.

"Semua stresing tuntutan (dari) JPU yang menyatakan Ricky Rizal terbukti yang menurut kami hanya asumsi dan ilusi JPU karena tidak didukung bukti-bukti," ujarnya.

Asumsi yang dimaksud Erman yakni soal keyakinan jaksa atas keterkaitan Bripka RR terhadap pembunuhan Brigadir J.

Padahal, tim kuasa hukum kata dia, meyakini kalau kliennya tidak turut terlibat seperti halnya yang tertuang dalam tuntutan jaksa.

"Asumsi dan ilusi seolah-olah Ricky Rizal terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Joshua," kata Erman.

Halaman
123