Kasus Brigadir J

Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Orangtua Brigadir Yosua Sangat Kecewa

Penulis: Valentino Verry
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J berteriak ke arah Putri Candrawathi usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun, Senin (13/2/2023).

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kedua terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini mendapat keringanan setelah kasasi mereka dikabulkan MA.

Keringanan hukuman juga diterima para terpidana lain pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

MA mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dkk pada Selasa (8/8/2023) sore.

Hukuman Ferdy Sambo diringankan dari hukuman mati jadi penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi hukumannya diturunkan dari 20 tahun penjara jadi 10 tahun penjara.

Mendengar putusan kasasi MA, Rosti Simanjuntak, ibu kandung almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sangat kecewa.

Pihaknya sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari TribunJambi.com, Selasa (8/8/2023) malam.

Menurut Rosti, dia akan berkomunikasi lagi dengan kuasa hukumnya terkait putusan kasasi ini.

"Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," tegas Rosti.

Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman Hanis pada Selasa (8/8/2023).

Kendati demikian, Arman belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait pertimbangan dari majelis hakim tingkat kasasi tersebut.

"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap," ujar dia.

"Oleh karena itu kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," katanya.