Menyikapi hal itu, Erman menyebut, tuntutan jaksa hanyalah sebuah asumsi dan ilusi yang tak berdasar bukti. Oleh karenanya harus ditanggapi melalui nota pembelaan.
"Semua stresing tuntutan (dari) JPU yang menyatakan Ricky Rizal Terbukti yang menurut kami hanya asumsi dan ilusi JPU karena tidak didukung oleh bukti-bukti," kata Erman saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).
Asumsi yang dimaksud oleh Erman yakni soal keyakinan jaksa atas keterkaitan Bripka RR terhadap pembunuhan Brigadir Yosua.
Padahal, tim kuasa hukum kata dia, meyakini kalau kliennya tidak turut terlibat seperti halnya yang tertuang dalam tuntutan jaksa.
"Asumsi dan Ilusi seolah-olah Ricky Rizal terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Alm Joshua," kata Erman, pekan lalu.
Anggota tim pembela Kuat Maruf, Irwan Irawan menyebutkan bahwa tuntutan delapan tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya terkesan dipaksakan.
Hal tersebut lantaran Irwan beranggapan bahwa kliennya, Kuat Maruf tidak ada keterlibatan yang sentral pada kasus pembunuhan Brigadir J.
"Banyak sekali tuntutan yang dipaksakan oleh JPU agar seolah-olah klien kami ini tahu terkait skenario."
"Dengan membawa pisau buah, itu tidak benar bahwa dibawa sampai di TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan.
Irwan menyebutkan bahwa hal yang dilakukan Kuat Maruf tersebut merupakan upaya dalam pengamanan diri atas potensi ekternal yang dialaminya.
"Justru hal tersebut adalah mekanisme pengamanan diri atas potensi eksternal yang dialami oleh klien kami," ungkap Irwan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)