Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Beberkan yang Memberatkan Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara: Rusak Salinan Rekaman

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ).

Tak hanya itu, JPU jug menyatakan bahwa Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya.

Dalam kasus ini, Arif Rachman disebut telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup