Kriminal

Guru Agama Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Duren Sawit Jakarta Timur

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak. Guru agama Islam di sekolah dasar ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak di Duren Sawit, Jakarta Timur.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Guru agama mata pelajaran agama Islam di sekolah dasar berinisial MA di  Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Penetapan MA sebagai tersangka oleh Mapolres Metro Jakarta Timur karena melakukan pencabulan terhadap muridnya.

Menurut Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, tersangka telah dijebloskan ke dalam penjara.

Dia mengatakan, tersangka pencabulan anak itu terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Perbuatan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah.

Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar sekolah dasar menjadi korban pencabulan, Kamis (9/2/2023).

Polres Metro Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap sekolah dasar termasuk guru, siswa, dan orangtua murid.

Staf Dinas Pendidikan Jakarta Timur Farida mengatakan, pihaknya mengikuti prosedur pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Nanti setelah dari polres kami baru tau apa yang jadi perkembangan di permasalahan ini," kata Farida, Kamis (9/2/2023).

Menurut dia, ketika kasus pencabukan itu mengemukan, pihaknya telah memeriksaan guru agama tersebut.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Dibekuk setelah 3 Korban Melapor ke Polres Tangerang Selatan

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur di Kebon Jeruk